BONE- Sehubungan adanya berita viral terkait Oknum Polisi berpangkat IPDA S A yang diwartakan telah melakukan tindak pidana memakai surat yang isinya palsu sebagaimana Pasal 266 ayat (2) KUHP dan tindak pidana Penipuan sebagainmana Pasal 378 KUHP saat ini sudah dilimpahkan dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Watampone, maka dengan ini, istri Sah Oknum Polisi tersebut yang bernama Rita Tupa, S.Sos menggelar Press Release di Rumah H. Hasbi, SEKJEN DPP LAKI Pejuang 45, Desa Telungeng, Barebbo, Kabupaten Bone, Kamis, 20 Juli 2023.
Rita T didampingi Tim Pengacaranya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa tentang Pelapor SR yang menerangkan bahwa ia baru tahu kalau Ipda SA masih punya istri yang sah setelah pelantikan Ipda SA pada tanggal 03 Oktober 2022 sebagai perwira adalah penyataan yang tidak benar.
Bahwa perlu kami sampaikan bahwa, "Pelapor SR telah mengetahui bahwa Ipda SA sudah punya istri yang sah jauh sebelum pelantikan SA sebagai perwira, Pelapor SR sudah mengetahui Ipda SA sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri yang bernama Ibu Rita, pada bulan Aqustus 2016, yang mana saya memberi kabar kepada Pelapor Suryanti melalui telpon bahwa Saya istrinya Pak Sainal jangan ber-WA kepada Suami saya lagi," tutur Rita Tupa.
Lanjutnya, "Pada tanggal 16 September 2016, Imam yang menikahkan secara siri Pelapor SR dengan Bripka SA (belum sekolah perwira ) memberi tahu bahwa belum keluar surat nikahnya karena SA belum cerai secara resmi, artinya masih mempunyai istri yang sah," ungkapnya
Tambahnya, "Pada Bulan Juni tahun 2021, Pelapor SR mengirim uang sejumlah Rp. 150.000.000,- ke Rekening Bripka SA untuk diserahkan kepada saya untuk menceraikan suamku Bripka SA,
kemudian Saya telpon ke Pelapor SR dengan mengatakan apakah uang 150 juta itu untuk supaya saya jual depe lakl ?
kemudian SR mengiyakannya," urainya.
Yang menjadi persoalan adalah AKTA NIKAH tersebut belum jadi dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat Sehingga tidak terpenuhinya kedalam akta otentik sedangkan akta otentiknya saja tidak ada.
"seharusnya yang berhak membuat laporan pengaduan kepada POLRES Bone tentang Pasal 266 ayat (2) KUHP seharusnya adalah saya selaku istri sah dari Ipda SA bukan SR, sedangkan SR tidak berhak untuk membuat laporan karena hanya sebagai istri sirri bukan istri yang sah," jelasnya.
Kepala KUA tidak dapat memproses pendaftaran perkawinan dengan cara mengeluarkan AKTA NIKAH, karena Ipda SA masih belum cerai dengan istrinya (Rita ), sehingga pernikahan tersebut dilakukan dengan cara pernikahan siri, dengan
demikian SR sudah tahu bahwa proses perceraian Ipda Sainal dengan istrinya belum
dilaksanakan.
"Adapun uang sejumlah Rp. 55 juta yang menurut Pelapor untuk mengurus surat tugas
ke Bone, uang tersebut telah dikembalikan pertama sebesar Rp. 15 juta dan kemudian
berturut sampai dengan tahun 2021 Ipda Sainal mengirim uang sejumlah Rp.105.000.000,- kepada SR, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh Pelapor SR sehingga dapat bahwa tidak ada penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh
Ipda SA," tegas Rita T.
Rita pada mulanya bermaksud mendatang! tempat kediaman Pelapor SR untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa Rita adalah istri yang sah dan kepada Pelapor Suryanti untuk tidak mengganggu rumah tangga Bu Rita dengan
suaminya Bripka Sainal Abidin, akan tetapi untuk menghindari keributan yang
mempengaruhi karir suami, maka Ibu Rita mengambil sikap diam.
"ternyata yang mengurus N1, N2. N3 dan N4 sebagai dokumen-dokumen
persyaratan perkawinan adalah Pelapor Surianti, yang mana dokumen persyaratan
tersebut tidak ada pendukungnya seperti Foto Copy KK, KTP Surat Keterangan Duda dari Kelurahan sesuai alamat kTP pemohon. sehingga patut diduga SR sendiri terlibat dalam pembuatan N1, N2, N3, dan N4 yang isinya palsu;
SR juga memberikan uang sejumlah Rp. 10 juta kepada Ipda Sainal Abidin untuk
melamar SR, supaya Ipda SA dapat menikahi SR dan SR sudah menyiapkan seluruh proses pernikahan siri tersebut.
Pasal 266 ayat (2) KUHP belum memenuhi unsur karena dokumen-dokumen tersebut
tidak jadi digunakan untuk pembuatan AKTA NIKAH sehingga tidak ada Akta nikah," tutupnya.
Pasal 266
(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte
authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh
akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain
menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal
sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,
hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja
(2) Dengan menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya ika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.
Sementara tim kuasa hukum Istri sah (SA) Ilham H, SH, MH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya yang sangat jelas maka tim kuasa hukum memetik poin penting yakni apa yang diberitakan dan apa yang menjadi proses hukum sekarang itulah yang akan diperjuangkan olehnya.
“Dari rangkaian peristiwa yang sudah dijelaskan ibu rita ini sebenarnya SA inilah sebagai korban dan SR inilah sebagai pelaku tapi tetap kita akan melewati proses ini dan semoga di persidangan nanti kita bisa buktikan kalau SA ini tidak bersalah,” kata Andi Ilham.
Selain itu, Ilham H. menegaskan bahwa pihaknya juga akan melapor balik atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen juga yang dilakukan SR, karena terbukti bahwa dari awal SR ini memang sudah mengetahui kalau SA ini memiliki istri sah, bahkan dia merayu istri sah SA untuk menceraikan suaminya," Ucap Ilham H, Tim pengacara SA dan Rita.
**QMH*Nur**